Pemilu
merupakan sarana demokrasi, dimana rakyat dapat menyalurkan pendapatnya secara
langsung untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pemilu mempunyai empat fungsi antara
lain :
- sebagai sarana mengawasi
pemerintahan
- sebagai sarana pendidikan
politik
- sebagai mekanisme pergantian
elit politik
Sistem
pemilu yang digunakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional
Sistem
pemilu yang digunakan untuk memilih anggota DPD adalah distrik
Pemilu
di Indonesia
Indonesia merupakan negara demokrasi. Negara yang
menggunakan paham demokrasi, maka kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Pemerintahan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya setiap 5 tahun
sekali. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mulai tahun 2004 pemilu di Indonesia untuk memilih
anggota DPR, DPD, DPRD. Pada tahun 2004 dilakukan pemilu untuk memilih Presiden
dan wakilnya yang terpisah dengan pemilihan anggota legiselatif.
Pemilu di Indonesia menggunakan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Langsung
artinya sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung
dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
- Umum
artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara
- Bebas
artinya setiap hak pilih bebas menentukan siapapun yang akan dipilih untuk
mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan, dan tekanan dari siapapun
- Rahasia
artinya pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya
- Jujur
artinyasemua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak
jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Adil
artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihdan peserta pemilu
mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Peserta pemilu adalah partai politik dan perorangan.
Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai peserta pemilu.Yang berhak memilih menjadi pemilih adalah
penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah
menikah.
Tahapan dalam pemilu :
- Pendaftaran
pemilih
- Pendaftaran
peserta pemilihan umum
- Penetapan
peserta pemilu
- Penetapan
jumlah kursi
- Pencalonan
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten
- Kampanye
- Pemungutan
suara
- Penghitungan
suara pemilu
Sebelum dilakukan pemungutan suara, semua parpol
melakukan kampanye baik melalui media massa, dialog, media cetak, media
elektronik, pemasangan alat peraga maupun kampanye secara terbuka.
Pada saat coblosan dilakukan di Tempat Pemungutan
Suara(TPS). Dan penghitungan suara dilkakukan oleh KPPS (Ketua Panitia
Pemungutan Suara)
Sebelum tahun 2004 pemilihan presiden dan wakilnya
dilakukan oleh MPR, namun mulai tahun 2004 dilakukan dengan cara dipilih
langsung oleh rakyat Indonesia. Pada tahun 2004 pemilu diatur oleh UU No. 12
tahun 2003 dan UU No. 23 tahun 2003. Pemilu tahun 2009 diatur dalam UU No. 10
tahun 2008
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau
Pilkada diatur dalam PP nomor 6 tahun 2005. Pilkada dilaksanakan oleh KPUD, dan
kemudian bertanggung jawab kepada DPRD. Tahapan PILKADA Sebagai berikut :
- Masa
persiapan pemilihan
- Pembentukan
PPK, PPS, dan KPPS
- Pendaftaran
dan penetapan pemilih
- Pendaftaran
dan penetapan pasangan calon
- Kampanye
- Pemungutan
dan penghitungan suara
- Penetapan
Calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan
Sepanjang sejarah Indonesia telah melakukan pemilu
mulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009.
Pemilihan umum
Pemilihan
Umum (Pemilu)
adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu] Jabatan-jabatan tersebut
beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa] Pada konteks yang lebih luas,
Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun
untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan
Pemilu
merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak
memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public
relations, komunikasi
massa, lobby dan lain-lain kegiatan Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam
kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga
dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik
Dalam Pemilu,
para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta
Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah
ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan
suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau
sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh
para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.