Rabu, 28 November 2012

PEMILU DI INDONESIA

Diposting oleh Unknown di 05.46

Pemilu merupakan sarana demokrasi, dimana rakyat dapat menyalurkan pendapatnya secara langsung untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pemilu mempunyai empat fungsi antara lain :
  1. sebagai sarana mengawasi pemerintahan
  2. sebagai sarana pendidikan politik
  3. sebagai mekanisme pergantian elit politik
Sistem pemilu yang digunakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional
Sistem pemilu yang digunakan untuk memilih anggota DPD adalah distrik

Pemilu di Indonesia


Indonesia merupakan negara demokrasi. Negara yang menggunakan paham demokrasi, maka kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintahan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mulai tahun 2004 pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD. Pada tahun 2004 dilakukan pemilu untuk memilih Presiden dan wakilnya yang terpisah dengan pemilihan anggota legiselatif.
Pemilu di Indonesia menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  1. Langsung artinya sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
  2. Umum artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara
  3. Bebas artinya setiap hak pilih bebas menentukan siapapun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan, dan tekanan dari siapapun
  4. Rahasia artinya pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya
  5. Jujur artinyasemua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
  6. Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihdan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Peserta pemilu adalah partai politik dan perorangan. Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.Yang berhak memilih menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Tahapan dalam pemilu :
  1. Pendaftaran pemilih
  2. Pendaftaran peserta pemilihan umum
  3. Penetapan peserta pemilu
  4. Penetapan jumlah kursi
  5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten
  6. Kampanye
  7. Pemungutan suara
  8. Penghitungan suara pemilu
Sebelum dilakukan pemungutan suara, semua parpol melakukan kampanye baik melalui media massa, dialog,  media cetak, media elektronik, pemasangan alat peraga  maupun kampanye secara terbuka.
Pada saat coblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara(TPS). Dan penghitungan suara dilkakukan oleh KPPS (Ketua Panitia Pemungutan Suara)
Sebelum tahun 2004 pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh MPR, namun mulai tahun 2004 dilakukan dengan cara dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Pada tahun 2004 pemilu diatur oleh UU No. 12 tahun 2003 dan UU No. 23 tahun 2003. Pemilu tahun 2009 diatur dalam UU No. 10 tahun 2008
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Pilkada diatur dalam PP nomor 6 tahun 2005. Pilkada dilaksanakan oleh KPUD, dan kemudian bertanggung jawab kepada DPRD. Tahapan PILKADA Sebagai berikut :
  1. Masa persiapan pemilihan
  2. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
  3. Pendaftaran dan penetapan pemilih
  4. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
  5. Kampanye
  6. Pemungutan dan penghitungan suara
  7. Penetapan Calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan
Sepanjang sejarah Indonesia telah melakukan pemilu mulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009.

Pemilihan umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

0 komentar:

Posting Komentar

 

BLACK PEARL Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos